A.
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
1.
Pengertian warga
Negara dan kewarganegaraan
Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia (WNI) secara umum adalah
setiap orang yang memiliki status hukum karena kelahiran, pewarganegaraan atau karena terdaftar sebagai WNI.
Warga negara, harus dibedakan dengan warga negara asing (WNA) karena ikatan
antara warga negara dengan negara akan menimbulkan masalah hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi. Hal ini berbeda dengan WNA, meskipun telah lama tinggal di
wilayah Indonesia, tidak terikat dengan negara karena tidak dapat menimbulkan hak
dan kewajiban kepada Negara Indonesia dengan statusnya.
UUD 1945 Pasal 26 mengatur tentang ketentuan warga negara Indonesia dan
orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
2.
Dasar
Hukum yang Mengatur Warga Negara
Sesuai dengan
UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan
bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan
UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya; orang
peranakan Belanda, peranakan Arab, cina dll yang bertempat (menetap) di
Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia
kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958,
dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara RI.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun
2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga Negara RI.
misalnya; sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki
WNA, maka anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun sekarang
kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI), adapun ketentuan menjadi
WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut :
1) Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan
negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah WNI dan ibu WNA
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah WNA dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6) Anaka yang lahir diluar perkawinan
yang sah dari ibu WNI dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari
ayahnya.
7) Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
WNI
8) Anak yang lahir di wilayah RI yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Peraturan
perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia, dapat di
golongkan berdasarkan periode/masa sebagai berikut.
a. Pada
masa pemerintahan Hindia-Belanda
Oleh karena Hindia Belanda bukan merupakan suatu
negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Hindia Belanda tidak mempunyai
kewarganegaraan. Menurut peraturan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling tahun
1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing
disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas 3 golongan berikut ;
1. Golongan
Eropa
2. Golongan
Timur asing
3. Golongan
Bumi Putera
b. Setelah Proklamasi Kemerdekaan
RI 1945
Peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia
setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut :
a) UU RI No. 3 tahun
1946, tentang kewarganegaraan Indonesia
b) KMB 27
Desember 1949 ( kewarganegaraan menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan
Belanda)
c) UU no. 62
tahun 1958, tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
d) UU No. 4
tahun 1969, tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
e) UU No. 3
tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
c. Pada
masa sekarang
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang
kewarganegaraan RI yang baru, yaitu UU RI No. 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.
Asas
dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Dalam menentukan status kewarganegaraan, sistem yang
lazim digunakan adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut
stelsel aktif seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan
melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel
pasif seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan
tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan stelsel tersebut, seseorang dalam
suatu negara pada dasarnya memiliki hak posi dan hak repudiasi.
Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarga negaraan
(dalam stelsel aktif)
Hak
repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif)
Sedangkan
penentuan kewarganegaraan dapat di bedakan menurut asas ius sanguinis dan
ius soli;
- Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseoarang menurut pertalian darah atau keturunan dari oarang yang bersangkutan. Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
- Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang
menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis, dapat menimbulkan tiga
kemungkinan yaitu apatride, bipatride dan multipatride
- Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya seorang warga negara Amerika Serikat melahirkan anak di negara RRC, maka anak tersebut menjadi Apatride. Anak tersebut oleh Amarika Serikat tidak diakui sebagai warga negaranya karena anak itu lahir di negara RRC. Demikian pula negara RRC tidak mengakui anak itu sebagai warga negaranya karena orang tuanya bukan warga negara RRC. Dengan demikian, anak tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap). Misalnya: seorang warga negara RRC melahirkan anaknya di wilayah Amerika Serikat, maka anak itu akan menjadi bipatride, karena baik RRC (menganut asas ius sanguinis) maupun Amerika Serikat (menganut asas ius soli) akan mengakui anak itu sebagai warga negaranya. RRC akan mengakui anak itu sebagai warga negaranya karena orang tua anak tersebut berkewarganegaraan RRC, sedangkan Amerika Serikat mengakui anak itu sebagai warga negaranya karena ia dilahirkan di negara Amerika Serikat. Dengan demikian anak itu memilki kewarganegaraan rangkap, yaitu sebagai warga negara RRC dan sebagai warga negara Amerika Serikat.
- Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
4. Syarat menjadi
Warga Negara
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara
memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
- Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
- Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
- Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
- Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
- Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
- Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
- Pernyataan.
5. Hal yang
Menyebabkan Kehilangan
Kewarganegaraan
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai
berikut ;
1. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila
yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk dalam
dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5. Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat
oleh WNI
6. Secara suka
rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut
7. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya
9. Bertempat
tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
- Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
- Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
B.
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
1. Landasan
yang Menjamin Persamaan Kedudukan
Warga Negara
a. Makna persamaan
Persamaan
merupakan perwujudan kehidupan didalam masyarakat yang saling menghormati dan
menghargai orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA). Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan yang
beradap serta kehidupan sosial budaya yang terbelakang akan menyebabkan
hilangnya "makna persamaan" dan berubah menjadi
"diskriminasi".
b. Jaminan persamaan hidup ( pendekatan kultural)
Jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bangsa
Indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat dan budaya yang relatif
memiliki nilai-nilai yang hampir sama. semboyan " Bhinneka Tunggal
Ika" mengindikasikan bahwa dalam kurun waktu perjalanan bangsa Indonesia
hingga saat ini, masalah perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan tidaklah
menjadi penghalan dalam pergaulan hidup. justru sebaliknya mampu menjadi
perekat dalam kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia yang patut
dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut :
- Nilai relegius : Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
- Nilai gotong royong : Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
- Nilai ramah tamah : Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.
- Nilai kerelaan berkorban dan cinta tanah air : Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.
c. Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara
Konstitusi
yang dibangun oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama,
ras, dan antar golongan dengan semboyan bhinneka tunggal ika, maka sudah jadi
kewajiban negara untuk memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jaminan persamaan hidup warga negara
didalam konstitusi negara adalah sebagai berikut ;
- Pembukaan UUD 1945, pada alinea 1 mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradap maupun di dunia ini, karena tidak satupun bangsa yang mau dijajah oleh bangsa lain dan negara mampu memberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan sosial, baik internal bangsa maupun partisipasi aktif terhadap dunia internasional.
- Sila-sila Pancasila
- UUD 1945 dan Peraturan perundangan lainnya. UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
- UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
- UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
- UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
- UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
Adapun bunyi salah satu pasal dan peraturan tersebut
sebagai berikut: Pasal 26 ayat (1) “ Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
2. Berbagai
Aspek Persamaan Kedudukan Setiap
Warga Negara
Warga negara mempunyai hubungan hak
dan kewajiba yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia secara konstitusional telah dijamin di dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam penerapannya,
prinsip-prinsip hak dan kewajiban warga
negara akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa
hak dan kewajiban warga negara dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan
kehidupan kenegaraan antara lain sebagai berikut.
a.
UU No. 3 Tahun 1975 Jo. UU No 3 Tahun 1985 dan diubah dengan UU No. 2/1999 tentang Partai
Politik serta UU no. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, yaitu warga negara berhak menentukan pilihannya untuk menjadi salah satu anggota
Parpol. Ketentuan tentang Partai Politik
diatur melalui UU No. 31 Tahun 2002.
b.
UU No. 15 Tahun 1969 Jo. UU No. 4 tahun 1975 Jo. UU No. 1 Tahun 1985 kemudian diganti dengan UU No.3 tahun
1999 tentang Pemilu, yaitu dengan adanya
hak warga negara dalam pemilu, baik sebagai hak pilih aktif (memilih) maupun hak pilih pasif (dipilih).
c.
UU No. 11 tahun 1966 Jo. UU No 21 tahun 1982 Jo. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu warga negara
mempunyai hak dalam mengeluarkan pikiran
lisan atau tulisan baik melalui media massa, media cetak, maupun media elektronik.
3. Contoh
Perilaku Yang Menampilkan Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Dengan keanekaragaman ras, suku
bangsa, budaya, gender, serta golongan maka di Indonesia rawan konflik.
Persamaan kedudukan warga negara , berarti perlakuan tidak membeda-bedakan dan
menghargai perbedaan yang ada di masyarakat. Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang sama tanpa dibedakan oleh ras, agama, gender, suku, dan
budaya. Perilaku yang membeda-bedakan atau tidak menghargai perbedaan perlu
dihindari agar tidak terjadi perpecahan.
1) Dalam bidang hukum : setiap
orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum.
2) Dalam bidang Pemerintah : setiap orang
berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
3) Dalam bidang politik : setiap orang berhak
untuk menyampaikan pendapat.
4) Dalam bidang ekonomi : setiap orang
berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
5) Dalam bidang sosial budaya : setiap
orang berhak mengembangkan kebudayaan.
6) Dalam bidang pertahanan dan keamanan :
setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.
Berikut ini perilaku menjaga keutuhan bangsa
yang dapat kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat :
- Menjaga kerukunan dan tali persaudaraan dengan berbagai suku yang ada di masyarakat.
- Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarkat.
- Tidak mengagung-agungkan ajaran agama sendiri.
- Tidak memicu konflik yang didasari oleh SARA.
- Tidak memcah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa
Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan,
Budaya, dan Suku
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dalam hal
agama, suku, ras budaya dll. Namun semuanya itu merupakan satu kesatuan dalam
satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Sesuai dengan pandangan hidup bangsa
Indonesia yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa
bangsa Indonesia mengakui persamaan kedudukan bagi setiap warga negara tampa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku. Berikut ini
merupakan contoh persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan variabel
pembeda tersebut.
a. Ras
Ras adalah
pembedaan manusia berdasarkan pada ciri-ciri fisik. Seperti warna kulit,
rambut, raut muka, dan ciri-ciri fisik yang lainnya. Di Indonesia terdapat
berbagai ras seperti ras melayu mongoloid yang berada di kawasan indonesia
barat hingga perbatasan pulau sulawesi, ras negroid yang hidup dikawasan
Indonesia tenggara dan timur.
b. Agama
Agama adalah
ajaran yang terutama didasarkan antara hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa, dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya berdasarkan suatu kitab suci.
Dewasa ini agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama Islam,
agama Kristen, agama Katolik, agama Budha, agama Hindhu, dan agama Konghuchu.
Selain itu juga masih diakuinya adanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa
Esa. Namun semuanya itu memiliki kedudukan yang sama.
c. Gender
Gender adalah
pembedaan manusia berdasarkan pada jenis kelamin yang disebut dengan pria dan
wanita. DiIndonesia juga terdapat pria dan wanita yang tinggal didalamnya.
Antara pria dan wanita oleh negara Indonesia dipandang memiliki kedudukan dan
derajat yang sama, maka tidak ada yang dipandang lebih rendah ataupun lebih
tinggi.
d. Golongan
Golongan adalah
kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat yang didasarkan pada kesamaan
kepentingan maupun tujuan. Dalam masyarakat Indonesia juga banyak kita temui
adanya kelompok-kelompok dalam masyarakat seperti Kelompok pemuda, remaja,
kelompok profesi dll. Namun semuanya itu diberlakukan sama sebagai warga negara
karena merupakan komponen bangsa Indonesia.
e. Budaya
Budaya adalah merupakan suatu hasil karya dari akal
dan fikiran manusia. Setiap suku memiliki budaya sendiri-sendiri karena
diIndonesia ini dihuni oleh berbagai macam suku maka budayanya juga beraneka
ragam. keaneka ragaman budaya yang ada dalam masyarakat merupakan kekayaan
bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.
f. Suku
Suku adalah
kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran dan jati diri mereka akan kesatuan
kebudayaan mereka, sehingga kesatuan budaya tidak ditentukan oleh orang luar
melainkan oleh warga kebudayaan yang bersangkutan. Indonesia memiliki banyak
suku dengan perbedaan kebudayaan yang tercermin pada pola dan gaya hidup
mereka. Seperti suku jawa, dayak, minang, batak dll.
Keaneka ragaman yang ada dalam masyarakat Indonesia
tersebut harus dipandang dan diberlakukan yang sama sebagai warga negara
Indonesia.
KESIMPULAN
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap
orang haruslah menghargai
perbedaan kedudukan warga negara, sehingga terhindar dari perpecahan antar masyarakat.
Negara kita tidak boleh membiarkan seseorang mengambil hak orang lain untuk kepentingan golongan tertentu. Itulah sebabnya diperlukan hukum-hukum yang mengatur keabsahan suatu
kewarganegaraan.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan apa yang mereka
inginkan, melalui prinsip HAM.