• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

Selasa, 21 Mei 2013

Persamaan Kedudukan Warga Negara




Persamaan kedudukan warga negara

A. WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN



1. Pengertian warga Negara dan kewarganegaraan

Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia (WNI) secara umum adalah setiap orang yang memiliki status hukum karena kelahiran, pewarganegaraan atau karena terdaftar sebagai WNI.

Warga negara, harus dibedakan dengan warga negara asing (WNA) karena ikatan antara warga negara dengan negara akan menimbulkan masalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berbeda dengan WNA, meskipun telah lama tinggal di wilayah Indonesia, tidak terikat dengan negara karena tidak dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada Negara Indonesia dengan statusnya.

UUD 1945 Pasal 26 mengatur tentang ketentuan warga negara Indonesia dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.





2. Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya; orang peranakan Belanda, peranakan Arab, cina dll yang bertempat (menetap) di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.

Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga Negara RI. misalnya; sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, maka anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun sekarang kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI), adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut :

1)    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI

2)    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

3)    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA

4)    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI

5)    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

6)    Anaka yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.

7)    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya WNI

8)    Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.



Peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia, dapat di golongkan berdasarkan periode/masa sebagai berikut.



a. Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda

Oleh karena Hindia Belanda bukan merupakan suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Hindia Belanda tidak mempunyai kewarganegaraan. Menurut peraturan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling tahun 1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas 3 golongan berikut ;

1.    Golongan Eropa

2.    Golongan Timur asing

3.    Golongan Bumi Putera



b. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945

Peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut :

a)    UU RI No. 3 tahun 1946, tentang kewarganegaraan Indonesia

b)    KMB 27 Desember 1949 ( kewarganegaraan menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan Belanda)

c)    UU no. 62 tahun 1958, tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC

d)    UU No. 4 tahun 1969, tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi

e)    UU No. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958



c. Pada masa sekarang

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang kewarganegaraan RI yang baru, yaitu UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.





3. Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan

Dalam menentukan status kewarganegaraan, sistem yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Berkaitan dengan stelsel tersebut, seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak posi dan hak repudiasi.

Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarga negaraan (dalam stelsel aktif)

Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif)

Sedangkan penentuan kewarganegaraan dapat di bedakan menurut asas ius sanguinis dan ius soli;

  1. Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseoarang menurut pertalian darah atau keturunan dari oarang yang bersangkutan. Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
  2. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.  Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara B.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis, dapat menimbulkan tiga kemungkinan yaitu apatride, bipatride dan multipatride

  • Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya seorang warga negara Amerika Serikat melahirkan anak di negara RRC, maka anak tersebut menjadi Apatride. Anak tersebut oleh Amarika Serikat tidak diakui sebagai warga negaranya karena anak itu lahir di negara RRC. Demikian pula negara RRC tidak mengakui anak itu sebagai warga negaranya karena orang tuanya bukan warga negara RRC. Dengan demikian, anak tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap). Misalnya: seorang warga negara RRC melahirkan anaknya di wilayah Amerika Serikat, maka anak itu akan menjadi bipatride, karena baik RRC (menganut asas ius sanguinis) maupun Amerika Serikat (menganut asas ius soli) akan mengakui anak itu sebagai warga negaranya. RRC akan mengakui anak itu sebagai warga negaranya karena orang tua anak tersebut berkewarganegaraan RRC, sedangkan Amerika Serikat mengakui anak itu sebagai warga negaranya karena ia dilahirkan di negara Amerika Serikat. Dengan demikian anak itu memilki kewarganegaraan rangkap, yaitu sebagai warga negara RRC dan sebagai warga negara Amerika Serikat.
  • Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.



4. Syarat menjadi Warga Negara

Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;

  1. Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
  2. Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
  3. Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
  4. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
  5. Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
  6. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
  7. Pernyataan.





   5. Hal yang Menyebabkan Kehilangan

      Kewarganegaraan



Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut ;

1.    Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2.    Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

3.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

4.    Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden

5.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI

6.    Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

7.    Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

8.    Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

9.    Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.

Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
  2. Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.



B. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA



1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan         

    Warga Negara



a. Makna persamaan

Persamaan merupakan perwujudan kehidupan didalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan yang beradap serta kehidupan sosial budaya yang terbelakang akan menyebabkan hilangnya "makna persamaan" dan berubah menjadi "diskriminasi".



b. Jaminan persamaan hidup ( pendekatan kultural)

Jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. semboyan " Bhinneka Tunggal Ika" mengindikasikan bahwa dalam kurun waktu perjalanan bangsa Indonesia hingga saat ini, masalah perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan tidaklah menjadi penghalan dalam pergaulan hidup. justru sebaliknya mampu menjadi perekat dalam kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.

Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia yang patut dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut :

  1. Nilai relegius : Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
  2. Nilai gotong royong : Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
  3. Nilai ramah tamah : Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.
  4. Nilai kerelaan berkorban dan cinta tanah air : Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.





c. Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara

Konstitusi yang dibangun oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan dengan semboyan bhinneka tunggal ika, maka sudah jadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jaminan persamaan hidup warga negara didalam konstitusi negara adalah sebagai berikut ;

  1. Pembukaan UUD 1945, pada alinea 1 mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradap maupun di dunia ini, karena tidak satupun bangsa yang mau dijajah oleh bangsa lain dan negara mampu memberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan sosial, baik internal bangsa maupun partisipasi aktif terhadap dunia internasional.
  2. Sila-sila Pancasila
  3. UUD 1945 dan Peraturan perundangan lainnya. UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan

Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:

  1. UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
  2. UU No. 3  Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
  3. UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
  4. UU No. 4  Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.

Adapun bunyi salah satu pasal dan peraturan tersebut sebagai berikut: Pasal 26 ayat (1) “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."





2. Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Setiap    

    Warga Negara



Warga negara mempunyai hubungan hak dan kewajiba yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara konstitusional telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam penerapannya, prinsip-prinsip  hak dan kewajiban warga negara akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hak dan kewajiban warga negara dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan kehidupan kenegaraan antara lain sebagai berikut.

a.  UU No. 3 Tahun 1975 Jo. UU No 3 Tahun 1985 dan diubah dengan UU No. 2/1999 tentang Partai Politik serta UU no. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu warga negara berhak menentukan pilihannya untuk menjadi salah satu anggota Parpol. Ketentuan tentang Partai   Politik diatur melalui UU No. 31 Tahun 2002.



b.  UU No. 15 Tahun 1969 Jo. UU No. 4 tahun 1975 Jo. UU No. 1 Tahun 1985           kemudian diganti dengan UU No.3 tahun 1999 tentang Pemilu, yaitu dengan adanya hak warga negara dalam pemilu, baik sebagai hak pilih aktif (memilih) maupun hak pilih pasif (dipilih).



c.  UU No. 11 tahun 1966 Jo. UU No 21 tahun 1982 Jo. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu warga negara mempunyai hak dalam mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan baik melalui media massa, media cetak, maupun media elektronik.


 


3. Contoh Perilaku Yang Menampilkan Persamaan          

    Kedudukan Warga Negara



Dengan keanekaragaman ras, suku bangsa, budaya, gender, serta golongan maka di Indonesia rawan konflik. Persamaan kedudukan warga negara , berarti perlakuan tidak membeda-bedakan dan menghargai perbedaan yang ada di masyarakat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa dibedakan oleh ras, agama, gender, suku, dan budaya. Perilaku yang membeda-bedakan atau tidak menghargai perbedaan perlu dihindari agar tidak terjadi perpecahan.


Contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara :

1)    Dalam bidang hukum  : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum.

2)    Dalam bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri

3)    Dalam bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.

4)    Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan

5)    Dalam bidang sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan.

6)    Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.

 Berikut ini perilaku menjaga keutuhan bangsa yang dapat kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat :


  •    Menjaga kerukunan dan tali persaudaraan dengan berbagai suku yang ada di masyarakat.
  • Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarkat.
  • Tidak mengagung-agungkan ajaran agama sendiri.
  • Tidak memicu konflik yang didasari oleh SARA.
  • Tidak memcah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.
Untuk menjaga keutuhan bangsa, kita perlu menghargai perbedaan yang ada dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Perbedaan ras, agama, suku, golongan harus dihargai karena sebagai faktor yang memperkaya bangsa kita.





4. Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa

   Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan,

   Budaya, dan Suku



Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dalam hal agama, suku, ras budaya dll. Namun semuanya itu merupakan satu kesatuan dalam satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa bangsa Indonesia mengakui persamaan kedudukan bagi setiap warga negara tampa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku. Berikut ini merupakan contoh persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan variabel pembeda tersebut.



a.  Ras

Ras adalah pembedaan manusia berdasarkan pada ciri-ciri fisik. Seperti warna kulit, rambut, raut muka, dan ciri-ciri fisik yang lainnya. Di Indonesia terdapat berbagai ras seperti ras melayu mongoloid yang berada di kawasan indonesia barat hingga perbatasan pulau sulawesi, ras negroid yang hidup dikawasan Indonesia tenggara dan timur.



b.  Agama

Agama adalah ajaran yang terutama didasarkan antara hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya berdasarkan suatu kitab suci. Dewasa ini agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama Islam, agama Kristen, agama Katolik, agama Budha, agama Hindhu, dan agama Konghuchu. Selain itu juga masih diakuinya adanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa Esa. Namun semuanya itu memiliki kedudukan yang sama.



c.  Gender

Gender adalah pembedaan manusia berdasarkan pada jenis kelamin yang disebut dengan pria dan wanita. DiIndonesia juga terdapat pria dan wanita yang tinggal didalamnya. Antara pria dan wanita oleh negara Indonesia dipandang memiliki kedudukan dan derajat yang sama, maka tidak ada yang dipandang lebih rendah ataupun lebih tinggi.





d.  Golongan

Golongan adalah kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat yang didasarkan pada kesamaan kepentingan maupun tujuan. Dalam masyarakat Indonesia juga banyak kita temui adanya kelompok-kelompok dalam masyarakat seperti Kelompok pemuda, remaja, kelompok profesi dll. Namun semuanya itu diberlakukan sama sebagai warga negara karena merupakan komponen bangsa Indonesia.



e.  Budaya

Budaya adalah merupakan suatu hasil karya dari akal dan fikiran manusia. Setiap suku memiliki budaya sendiri-sendiri karena diIndonesia ini dihuni oleh berbagai macam suku maka budayanya juga beraneka ragam. keaneka ragaman budaya yang ada dalam masyarakat merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.



f.  Suku

Suku adalah kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran dan jati diri mereka akan kesatuan kebudayaan mereka, sehingga kesatuan budaya tidak ditentukan oleh orang luar melainkan oleh warga kebudayaan yang bersangkutan. Indonesia memiliki banyak suku dengan perbedaan kebudayaan yang tercermin pada pola dan gaya hidup mereka. Seperti suku jawa, dayak, minang, batak dll.

Keaneka ragaman yang ada dalam masyarakat Indonesia tersebut harus dipandang dan diberlakukan yang sama sebagai warga negara Indonesia.










KESIMPULAN



Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,  Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah menghargai perbedaan kedudukan warga negara,  sehingga terhindar dari perpecahan antar masyarakat.

Negara kita tidak boleh membiarkan seseorang mengambil hak orang lain untuk kepentingan golongan tertentu. Itulah sebabnya diperlukan hukum-hukum yang mengatur keabsahan suatu kewarganegaraan.

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, melalui prinsip HAM.